Rabu, 21 Januari 2015

IJIN DEPKES PADA MAKANAN


Makanan

Sudah ada UU Nomor 7 Tahun 1996 yang mengatur tentang pangan, pasal-pasal dan ayat-ayatnya mengatur kesehatan pangan dan keselamatan manusia. Ada aturan yang memberi rambu bagaimana suatu bahan pangan diproduksi dan diperdagangkan.

Selain Obat-obatan makanan juga dapat memiliki dua fungsi yaitu sebagai makanan tetapi dalam hal lain dapat menyebabkan keracunan, walaupun tidak separah akibat salah penggunaan obat. Tetapi makanan yang busuk dapat menimbulkan akibat yang fatal, muntah, buang-buang air bahkan dapat menimbulkan kematian. Oleh karena itu, perlu adanya Izin dari Departemen Kesehatan bagi produsen yang memproduksi bahan pangan/makanan, agar tidak beredar makanan yang tidak baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Perlindungan konsumen dibidang makanan dapat dibahas dari beberapa peraturan perundang-undangan. Makanan sebagai barang ;

*Berdasarkan UU Barang N0.10 th.1961 dapat diatur berdasarkan atas peraturan pemerintah mengenai hal berikut :
a) Susunan bahan, bentuk dan kegunaan barang tersebut, bahan baku dan bahan penolong serta alat yang digunakan dalam memproduksi dan menjual barang tersebut.
b) Pembungkus, bentuknya, pemakaian alat pembungkus, sifat dan bahan pembungkus tersebut.
c) Mengenai penandaan (labeling) baik yang menyangkut susunan bahan sifatnya, bentuknya, banyaknya kegunaan, cara penandaan, pengiklanan, tempat penjualan dan syarat- syarat lainya.
d) Ketentuan tentang laarangan pedagangan. Pembuatan barang yang tidak memenuhi syarat baik dilihat dari sudut pandang kesehatan ataupun politik ekspor.
e) Hal yang berhubungan dengan penyidikan dan pengawasan.

Undang- undang barang tersebut diatas untuk dapat memberikan perlindungan langsung kepada konsumen masih memerlukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah. Sampai saat ini peraturan pemerintah belum ada.

Disamping itu, makanan juga dapat dibahas dari sudut UUD No.11 th.1962 tentang hygiene usaha-usaha bagi umum. Menurut pasal 2 hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.
Peraturan tentang makanan yang dikeluarkan oleh Menteri kesehatan yaitu :
- Peraturan Menteri Kesehatan No.329/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang produksi dan peredaran makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.330/Men.Kes./Per./XII/1976 tentang Wajib Daftar Makanan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.01/Birhukmas/I/1975 tenteng syarat- syarat dan Pengawasan Air Minun.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.110/Men.Kes./Per./XI/1975 tentang lodisasi Garam Konsumen.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.76/Men.Kes./Per./XII/1975 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan Susu Kental Manis.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.280/Men.Kes./Per./XI/1976 tentang ketentuan Peredaran dan penandaan pada makanan yang mengadung bahan berasaal dari babi.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.86/Men.Kes./Per./VI/1977 tentang minuman Keras.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.23/Men.Kes./Per./I/1978 tentang pedoman cara produksi yang baik untuk makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.79/Men.Kes./Per./III/1979 tentang label dan Periklanan Makanan.
- Peraturan Menteri Kesehatan No.235/Men.Kes./Per./VI/1979 tentang bahan Tambahan Makanan.

Semua peraturan Menteri Kesehatan diatas dikeluarkan dengan mendasar kepada :
- Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- UU Pokok Kesehatan No.9 tahun 1960
- Ordonansi Bahan Berbahaya Stb. Tahun 1949 No.337
- UU tentang Hygiene untuk usaha- usaha bagi umum No.11 th.1962
- Keputusan Presiden No.44 dan No.45 th.1974 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Departemen.

Mengenai sanksi, maka yang dicantumkan dalam Peraturan Menke tersebut di atas hanyalah sanksi administrasi berupa pencabutan ijin dan pencabutan nomor pendaftaran. Peraturan Menkes No. 329/Men.Kes./Per./XII/1976 merupakan peraturan yang memuat ketentuan pokok mengenai makanan yang masih memerlukan sejumkah peraturan pelaksanaan, yaitu :

1. Wadah harus dibuat dari bahan yang tidak melepaskan zat yang dapat mengganggu kesehatan.
2. Larangan memproduksi makanan yang tidak memaenuhi standar mutu yang ditetapkan MenKes.
3. Karyawan tidak boleh yang mendaerita penyakit menular atau penyakit lain yang ditetapkan MenKes.
4. Penandaan (Labeling) tidak boleh yang menimbulkan tafsiran yang salah.
5. Pengiklanan harus menyatakan hal yang benar sesuai dengan kenyataan yang bersangkutan.
6. Bahan Tambahan Makanan tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diperbolehkan.

  • Cara mendapatkan ijin DepKes RI untuk makanan
Untuk bisa mendapatkan ijin dari DepKes dengan mendaftar di Dirjen BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan ) di DepKes.Syaratnya isi formulir pendaftaran dan sertakan contoh produk makanan yang akan didaftarkan , daftar bahan baku/mentah yang digunakan untuk memproduksi makan yang akan didaftarkan (setiap jenis makanan akan memerlukan penadataran yg berbeda jadi kalau ada 2 jenis makanan akan memerlukan 2 lembar pendaftaran) setelah terdaftar biasanya akan dijadwalkan dengan pemberitahuan kapan tempat dan produksi makanan akan di AUDIT /DIPERIKSA oleh team Auditor dari badan POM, pada saat di audit perlu di siapkan :

1) Resep makanan yg diproduksi dan dilampiri surat-surat data tehnik(spec) dari bahan makanan yg digunakan akan lebih bagus bila disertakan sertifiakat halal (biasanya bisa diperoleh dari perusahaan pembuat/pnyalur bahan makanan tsb) hal ini akan dperiksa apakah bahan makanan yg digunakan layak dikonsumsi & tidak membahayakan bagi kesehatan.

2) Tempat penyimpanan bahan baku akan diperiksa apakah penyimpananya rapi bersih & tidak mudah terkontaminasi oleh benda asing / serangga(binatang) yg bisa merusak /meracuni bahan baku tsb.

3) Tempat dan proses Produksi apakah layak, bersih dan sesuai prosedur untuk pengolahan makanan yg layak untuk dikonsumsi

4) Proses pengepakan / membungkus apakah bersih ,menggunakan bahan pembungkus yg layak untuk digunakan sebagai pembungkus, aman tidak terkontaminasi/terbawa benda asing yang membahayakan bagi makanan tsb dan consumen yg akan mengkonsumsi.

Selama dalam proses audit apabila ditemukan hal-hal yang kurang/tidak memenuhi syarat standar BPOM, akan diberikan peringatan&saran untuk perbaikan dan akan dijadwal ulang untuk kembali di audit lagi ,akan tetapi bila semuanya telah memenuhi syarat atau apa yg telah disarankan untuk diubah/diganti sudah dijalankan, maka tinggal menunggu proses dari BPOM, dan kemudian BPOM akan mengeluarkan sertifikat ijin produksi biasanya dng nomer MD (untuk barang produksi dalam negeri) dan nomer ML ( untuk kode barang produksi hasil import) .

by : m. khoiron